Back to Top
Politik

Anggota KPPS Pemilu 2024: Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Besaran Gaji

Februari 06, 2024
Beranda
Politik
Anggota KPPS Pemilu 2024: Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Besaran Gaji

Anggota KPPS Pemilu 2024: Syarat, Tata Cara Pendaftaran, dan Besaran Gaji Rakyat Resah. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia. Dalam pelaksanaan Pemilu, terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 telah dibuka, dan berikut ini adalah informasi mengenai syarat, tata cara pendaftaran, dan besaran gaji yang perlu diketahui. Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024: Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah. Berdomisili di wilayah kerja KPPS. Mampu sec...
Baca selengkapnya