Back to Top
Dunia Usaha

Skala Usaha UMKM: Definisi dan Klasifikasi

April 15, 2024
Beranda
Dunia Usaha
Skala Usaha UMKM: Definisi dan Klasifikasi

Skala Usaha UMKM: Definisi dan Klasifikasi Rakyat Resah.  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Untuk mengukur ukuran dan dampak ekonomi UMKM, pemerintah menetapkan skala usaha berdasarkan beberapa kriteria. Definisi Skala Usaha UMKM Skala usaha UMKM didefinisikan berdasarkan tiga kriteria utama: Omzet Tahunan Jumlah Aset Jumlah Karyawan Klasifikasi Skala Usaha UMKM Berdasarkan kriteria tersebut, UMKM diklasifikasikan menjadi tiga skala usaha: 1. Usaha Mikro Omzet tahunan: Rp 1 - Rp 500 juta Jumlah aset: Rp 1 - Rp 500 juta Jumlah karyawan: 1 - 4 orang 2. Usaha Kecil Omzet tahunan: Rp 500 juta - Rp 2,5 miliar Jumlah aset: Rp 500 juta - Rp 2,5 miliar Jumlah karyawan: 5 - 19 orang 3. Usaha Menengah Omzet tahunan: Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar Jumlah aset: Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar Jumlah karyawan: 20 - 100 orang Pentingnya Skala Usaha UMKM Klasifikasi skala usaha UMKM memiliki beberapa manfaat penting, antara lain: Perumusan ...
Baca selengkapnya