![]() |
Bantuan Guru Non-ASN Cair, Cek Syarat dan Jadwalnya! |
Pajalahya.com - Halo Bapak/Ibu guru hebat di seluruh Indonesia! Ada kabar gembira nih untuk Anda para guru non-ASN. Setelah penantian panjang, pemerintah kembali menunjukkan perhatiannya dengan mengalokasikan insentif guru non-ASN dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025.
Bantuan ini tentu sangat dinantikan dan bisa menjadi penyemangat kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan. Nah, agar tidak ketinggalan informasi penting, yuk kita bahas tuntas semua detailnya, mulai dari siapa saja yang berhak menerima hingga kapan bantuan ini akan cair. Pastikan Anda membaca artikel ini sampai selesai, ya!
Pencairan Insentif dan BSU: Jadwal dan Target Penerima
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan bantuan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Insentif untuk guru non-ASN formal dan non-formal dijadwalkan cair pada bulan Agustus hingga September 2025. Sementara itu, BSU sebesar Rp 600.000 akan diberikan khusus untuk para pendidik PAUD non-formal.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini? Pemerintah menargetkan sekitar 341.248 guru dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima bantuan insentif. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjangkau lebih banyak guru honorer yang telah mengabdi dengan tulus.
Syarat Terbaru yang Lebih Mudah dan Fleksibel
Ada kabar baik lainnya, yaitu adanya perubahan persyaratan yang kini lebih fleksibel dan memudahkan para guru. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan syarat minimal masa kerja 17 tahun untuk penerima insentif guru non-ASN. Ini artinya, guru muda yang baru mengabdi juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.
Berikut adalah syarat lengkap yang harus dipenuhi:
Untuk Guru Non-ASN Belum Bersertifikat Pendidik:
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
Terdaftar aktif di aplikasi Dapodik.
Untuk Pendidik PAUD Non-Formal:
Memiliki masa kerja minimal 13 tahun.
Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK.
Bertugas di KB/TPA yang berada di bawah naungan dinas pendidikan.
Terdaftar aktif di aplikasi Dapodik.
Penting untuk diingat, calon penerima tidak boleh merangkap sebagai penerima bantuan sejenis dari instansi lain, seperti dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Berapa Besaran Insentif yang Diterima?
Besaran insentif yang akan Anda terima di tahun 2025 ini juga berbeda lho dari tahun-tahun sebelumnya!
Guru Formal (TK-SMK): Akan menerima Rp 2,1 juta per tahun.
Pendidik PAUD Non-Formal: Akan menerima Rp 2,4 juta per tahun.
Yang menarik, pembayaran insentif tahun ini akan dilakukan sekaligus dalam satu kali pencairan, tidak per semester seperti dulu. Ini tentu akan sangat membantu guru dalam mengelola keuangan.
Cara Cek Status dan Aktivasi Rekening di Info GTK
Proses pencairan insentif ini otomatis dan datanya diambil langsung dari Dapodik per tanggal 30 Juni 2024. Jadi, Anda tidak perlu lagi mengusulkan ke Dinas Pendidikan, kecuali untuk pendidik PAUD non-formal yang pengusulannya melalui SIM ANTUN.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah nama Anda masuk sebagai penerima? Mudah sekali! Anda cukup melakukan cek info GTK secara berkala.
- Buka portal resmi Info GTK di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Login menggunakan akun PTK Dapodik Anda.
Periksa menu "Cek Status Tunjangan".
Jika data Anda valid, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan diterbitkan. Setelah itu, Kementerian akan membuatkan rekening baru untuk Anda. Jangan lupa untuk segera mengaktivasi rekening tersebut paling lambat 30 Januari 2026. Jika Anda melewati batas waktu ini, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk aktivasi rekening, siapkan dokumen berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Salinan SK penerima bantuan atau laman Info GTK
Surat keterangan aktif mengajar
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh dari Info GTK.
Jadi, jangan tunda lagi ya! Segera cek status Anda di info gtk insentif dan pastikan semua data di Dapodik sudah benar. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus mencerdaskan anak bangsa.